JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) telah diterima Presiden Joko Widodo melalui pertemuan yang berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).
Setelah menerima berkas investigasi, Jokowi akan memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
"(Presiden) akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferenai pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang.
Dari pertemuan itu, Taufan menangkap pesan bahwa Presiden Jokowi mengapresiasi kerja keras Komnas HAM dalam menyelidiki peristiwa yang berlangsung pada 7 Desembet 2020 tersebut.
"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM, juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," kata dia.
Ia juga mengatakan, Presiden sejak awal sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini, termasuk mendorong Komnas HAM yang merupakan lembaga independen untuk melakukan tugas penyelidikannya.
"Untuk kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020," kata Taufan.
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Komnas HAM atas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI
Terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya enam laskar FPI sebagai berikut:
1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.