Ipi menegaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.
Kewenangan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negarasebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.
"Kami berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri PN (penyelenggara negara) bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi," ujar Ipi.
Adapun, berdasarkan LHKPN yang disetorkan pada Desember 2020, Listyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp Rp 8.314.735.000.
Baca juga: Calon Tunggal Kapolri, Kekayaan Komjen Listyo Sigit Rp 8,3 Miliar
Adapun Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon kapolri pada pekan depan.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, rangkaian uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pada Senin, 18 Januari 2021 dengan agenda pembuatan makalah.
"Berikutnya hari Senin calon akan diundang ke sini untuk membuat makalah, 1-2 jam pembuatan makalah itu, lalu hari Selasa akan dilakukan fit and proper test," ujar Herman usai rapat internal Komisi III, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra
Ia mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa dilanjutkan dan akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan dua sesi pagi dan siang.
Berdasarkan tahapan tersebut, Herman berharap, setelah uji dilakukan, Komisi III dapat segera membuat keputusan menolak atau menerima calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi.
"Kami harapkan di hari Selasa itu, sore harinya sudah bisa komisi III rapat untuk membuat keputusan menolak atau menerima calon yang diajukan oleh presiden," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.