JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Rapat yang digelar secara tertutup tersebut bertujuan meminta masukan terkait uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Seusai rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya membahas seputar transaksi keuangan dari calon Kapolri baik istri, anak dan teman dekatnya.
Baca juga: Komisi III dan PPATK Gelar Rapat Tertutup Bahas Calon Kapolri
"Semua fraksi pada prinsipnya nanya bagaimana seorang calon dalam porsi menjadi seorang pejabat Polri per bulannya berapa, dengan akumulasi pengeluarannya berapa, baik dari calon, istri, dan anak-anaknya," kata Sahroni.
Sahroni juga mengatakan, tidak ditemukan transaksi keuangan atau aliran dana dari calon Kapolri yang mencurigakan baik dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan, dalam tahap wajar dengan laporan LHKPN.
"Tadi sudah ditanya (ke PPATK) terkait apa saja transaksi yang mencurigakan baik dalam maupun luar negeri. So far, dalam tahapan wajar dengan laporan di LHKPN," ujarnya.
Ia menyebutkan, rapat Komisi III dengan PPATK ini akan jadi bahan informasi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
Baca juga: Pimpinan Komisi III: Hasil Penelusuran PPATK, Transaksi Keuangan Komjen Listyo Masih Tahap Wajar
Kendati demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta, Listyo untuk melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (13/1/2021).
Dalam LHKPN Listyo yang diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id, tertulis bahwa LHKPN tersebut diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2020.
Baca juga: KPK Imbau Komjen Listyo Sigit Lengkapi LHKPN