Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Komnas HAM soal Tewasnya Anggota FPI Sampai ke Presiden: Bukan Pelanggaran HAM Berat dan Akan Dibuktikan di Pengadilan

Kompas.com - 15/01/2021, 06:35 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 memasuki babak baru.

Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan investigasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021).

Laporan diberikan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama enam komisioner lainnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Komnas HAM atas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI

Dalam pertemuan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno turut mendampingi Presiden.

Laporan setebal 106 halaman itu diserahkan kepada Presiden yang sudah dilengkapi dengan dokumen dan barang bukti tambahan.

Dalam kesempatan tersebut, Taufan memaparkan kesimpulan umum mengenai temuan Komnas HAM kepada Presiden.

Dari kesimpulan itu, ia menjelaskan bahwa terdapat momen ketika laskar FPI yang tengah mengawal rombongan Rizieq Shihab dengan sengaja menunggu kendaraan rombongan petugas.

Padahal, rombongan kendaraan Rizieq dan keluarga saat itu sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.

Pada momen inilah yang kemudian terjadi peristiwa saling serempet antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas.

"Setelah itu timbul aksi tembak-menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Kamis siang.

Baca juga: Bertemu Presiden, Komnas HAM Sampaikan Tak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat atas Tewasnya 6 Laskar FPI

Dalam pertemuan itu juga, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan yang sudah dikeluarkan Komnas HAM soal adanya ancaman kekerasan.

Peringatan itu sudah dikeluarkan Komnas HAM sejak 2020. Ancaman itu berupa kekerasan yang menyasar pada ruang politik dan demokrasi.

Karena itu, Taufan memandang peristiwa kematian enam laskar FPI menjadi satu rangkaian panjang dari peringatan yang dikeluarkan Komnas HAM.

"Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," papar Taufan.

Dari temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi sebagai berikut:

1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Bukan pelanggaran HAM berat

Komnas HAM berkesimpulan, terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan petugas atas tewasnya empat dari enam pengawal Rizieq.

Nyawa keempat laskar FPI melayang ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Komnas HAM menyimpukan aparat telah melanggar HAM.

Baca juga: Polri Masih Belum Terima Surat Resmi soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Ini Alasan Komnas HAM

Akan tetapi, Taufan mengungkapkan, saat ini beredar asumsi dari sebagian publik yang menyebut kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Menurut dia, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator dan kriteria, misalnya, ada desain operasi serta perintah terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.

Atas seabrek indikator itu pula Komnas HAM meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.

Itu pun hanya berlaku terhadap empat laskar FPI.

"(Indikasi pelanggaran HAM berat) itu tidak kita temukan. Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ucap Taufan.

Di samping itu, Taufan menyatakan bahwa proses investigasi yang digelar tim penyelidik Komnas HAM berlangsung secara cermat dengan didukung data, fakta, hingga para ahli.

Baca juga: Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI

Proses inilah yang kemudian Komnas HAM sampai pada kesimpulan bahwa terjadi unlawfull killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang tewas.

"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawfull killing," kata dia.

Pembuktian di pengadilan

Sebagai respons atas temuan tersebut, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan akan menghadapi kasus ini di pengadilan.

Pemerintah bakal membuktikan adanya komando tunggal laskar FPI yang menunggu petugas.

"Tapi ada komando tunggal, dia di situ, bawa putar-putar saja, pepet, tabrak, dan sebagainya, ada di sini. Komando dengan suara rekamannya di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di lokasi yang sama.

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," kata Mahfud.

Baca juga: PPATK Pastikan Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Sementara Tidak Hilang

Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga terdapat kelompok sipil yang diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Hal tersebut, kata dia, dilarang undang-undang (UU).

Pemerintah mengaku telah mengantongi gambar para pembawa senjata tersebut.

"Itu sudah ada gambarnya semua di sini. Ada di titik berapa. Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi seumpama aparat itu tidak dipancing, tidak akan terjadi," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com