1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Bukan pelanggaran HAM berat
Komnas HAM berkesimpulan, terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan petugas atas tewasnya empat dari enam pengawal Rizieq.
Nyawa keempat laskar FPI melayang ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Komnas HAM menyimpukan aparat telah melanggar HAM.
Baca juga: Polri Masih Belum Terima Surat Resmi soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Ini Alasan Komnas HAM
Akan tetapi, Taufan mengungkapkan, saat ini beredar asumsi dari sebagian publik yang menyebut kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.
Menurut dia, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator dan kriteria, misalnya, ada desain operasi serta perintah terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.
Atas seabrek indikator itu pula Komnas HAM meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.
Itu pun hanya berlaku terhadap empat laskar FPI.