Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tiga Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Kompas.com - 14/01/2021, 21:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasi Badan SAR Nasional (Basarnas) Brigjen TNI (Marsekal) Rasman mengatakan, tim SAR gabungan kembali mengangkut tiga kantong jenazah korban Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1/2021) sore.

"Terima kasih atas penyerahan kepada kami berupa 10 potong terdiri dari tiga body part atau bagian tubuh jenazah dan tujuh properti," kata Rasman di JICT 2 Tanjung Priok, Kamis seperti dikutip Antara.

Selain itu, tim SAR juga dilaporkan berhasil mengevakuasi tujuh serpihan pesawat. Ada satu serpihan pesawat berukuran besar dari tujuh properti itu.

Sepuluh kantong tersebut kemudian diserahkan oleh Kepolisian Air dan Udara kepada Posko SAR di JICT 2 dan langsung diterima Rasman.

Selanjutnya, kata dia, obyek penemuan itu langsung diserahkan ke tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kami serahkan kepada tim DVI untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: 6 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi Hari Ini, Total 12 Jenazah

Adapun obyek penemuan itu merupakan pengantaran kedua setelah pengantaran pertama sebanyak 36 kantong berisi bagian tubuh dan satu kantong serpihan pesawat.

Oleh karena itu, hingga pencarian hari keenam maka telah terkumpul sebanyak 180 kantong jenazah berisi bagian tubuh korban.

Sebelumnya, tim SAR gabungan menemukan 141 kantong jenazah berisi bagian tubuh korban, 31 kantong berisi serpihan kecil pesawat, dan 28 kantong serpihan besar pesawat hingga Rabu (13/1/2021).

Pencarian tim SAR gabungan juga membuahkan titik terang pada Selasa (12/1/2021) kala menemukan Flight Data Recorder (FDR) atau salah satu bagian black box Sriwijaya Air SJ 182.

Salah satu bagian lainnya yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) hingga kini masih belum ditemukan dan dalam proses pencarian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com