Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Harap Narasi Hukuman Pidana Bagi Penolak Vaksin Dikurangi, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/01/2021, 19:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menyoroti persoalan narasi hukuman pidana bagi penolak vaksin yang tengah ramai diperbincangkan.

Dalam akun Twitternya @ProfesorZubairi, ia mengatakan, sebaiknya narasi hukuman pidana bagi penolak vaksin dikurangi.

"Buatlah sosialisasi yang kreatif dan edukatif. Saya rasa, mereka punya niat sama untuk atasi pandemi ini. Ajak diskusi. Jika sosialisasi maksimal, bisa jadi jumlah penolak vaksin akan berkurang. Ikhtiar," tulis Zubairi dalam akun Twitternya, Rabu (13/1/2021).

Membaca cuitan tersebut, Kompas.com melakukan konfirmasi langsung kepada Zubairi untuk meminta penjelasan mengenai maksud cuitan.

Pria yang akrab disapa Profesor Beri ini pun mulai bercerita dan menjelaskan maksud dari pernyataannya itu.

Baca juga: Polemik Pemilihan Raffi Ahmad sebagai Duta Vaksin Covid-19

Menurut dia, penolakan vaksin Covid-19 sudah terjadi sejak 6-7 bulan yang lalu. Penolakan itu pun tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga seluruh dunia. Sebagai contoh, penolakan yang terjadi di Amerika Serikat dan Inggris.

"Penolakan vaksin ini ada dan kuat sekitar 6-7 bulan yang lalu. Namun kemudian seiring berjalannya waktu dan munculnya bukti ilmiah di banyak negara, secara bertahap jumlah orang yang menolak vaksin makin berkurang," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Meski tindakan menolak vaksinasi merupakan perbuatan yang salah, menurut dia, hal itu bukanlah perbuatan yang jahat.

Sebab, mereka yang menolak vaksinasi tidak memahami bagaimana virus corona menular serta bahaya jika mereka tidak divaksin.

Kondisi itu, sebut dia, didasarkan pada pengalamannya saat melihat reaksi masyarakat yang menolak vaksin pada era penyakit HIV AIDS.

Baca juga: Dokter Tirta Tak Setuju Pemberian Sanksi Denda bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

"Dalam HIV AIDS ini dulu orang mengira bahwa AIDS terlalu mudah ditularkan. Dan karena itu mereka pada panik. Untuk sekarang, menjadi berbahaya karena kalau tidak divaksinasi bisa menularkan ke orang lain," tuturnya.

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, sikap penolakan terhadap vaksin dapat membahayakan masyarakat. Tak hanya bagi yang menolak vaksinasi, tetapi juga masyarakat lainnya karena menjadi tak terlindungi.

"Dia bisa tertular, dan karena itu orang lain bisa tertular dari yang bersangkutan. Jadi tidak hanya sekadar membahayakan dirinya, namun juga membahayakan masyarakat banyak. Termasuk juga keluarganya, adiknya, kakaknya, anaknya, yang dekat dengan orang tersebut," ujarnya.

Meski begitu, ia menyatakan bahwa penolakan terhadap vaksinasi bukanlah suatu bentuk kejahatan. 

Sebaliknya, persoalan ini muncul karena kurangnya pemahaman atau perilaku masyarakat. Sehingga, para penolak vaksin perlu diajak berdiskusi agar bersedia menerima vaksin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com