JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang diajukan oleh dua advokat yakni Suhardi dan Linda Yendrawati.
Majelis Hakim menilai, pokok permohonan yang diajukan tidak menguraikan alasan berkenaan dengan syarat terkait pentingnya syarat untuk melakukan uji kelayakan dan pengawasan kesehatan selama lima tahun sekali bagi hakim MK yang sedang menjabat.
Adapun keinginan mengenai adanya syarat tersebut sudah tertuang dalam petitum permohonan.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (14/1/2021).
Selain tidak memberikan alasan yang yang jelas, hakim juga menilai adanya kerancuan dan redundansi dari petitum permohonan.
Sehingga Mahkamah sulit memahami pemaknaan konstitusional yang diinginkan para pemohon.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, karena terdapat ketidaktersambungan antara posita dan petitum, serta adanya kerancuan dan redundansi dalam petitum maka berakibat permohonan a quo menjadi tidak jelas," jelas Hakim MK Arief Budiman.
Adapun Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa mengajukan permohonan yang teregistrasi pada 9 November 2020 dengan Nomor Perkara: 97/PUU-XVIII/2020.
"Hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," demikian kutipan berkas permohonan yang diajukan Suhardi dan Linda.
Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 87 UU MK. Mereka juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Dasar 1945.
Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil
Berikut bunyi Pasal 87:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.