Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen seperti kartu pemilih, dan nama dalam tercantum dalam DPT.
Berkenaan dengan kerugian Abdulrachim, menurut Mahkamah, tidak memiliki kerugian konstitusional.
Sebab pada saat menggunakan hak pilih di pileg 2019, dianggap telah mengetahui bahwa hasil hak pilihnya akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Terkait dengan anggapan pemohon dua adanya potensi dalam ketentuan norma a quo, yang menyebabkan pemohon dua tidak memiliki kebebasan memilih pasangan calon capres dan cawapres yang banyak adalah tidak beralasan," ucapnya.
"Karena norma tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon yang berhak mengikuti pilpres dan wapres," ujar hakim Arief.
Adapun Rizal mengajukan permohonan uji materi ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu dimohonkan Rizal bersama seorang rekannya bernama Abdulrachim Kresno.
Keduanya meminta agar ambang batas presiden dihilangkan dan Mahkamah menyatakan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.