JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
Rizal Ramli bersama rekannya bernama Abdulrachim Kresno dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus
Adapun Rizal dan rekannya mempermasalahkan Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Rizal tidak memberikan bukti bahwa dia pernah pernah dicalonkan sebagai presiden oleh partai politik.
Rizal juga dinilai tidak menjelaskan dan membuktikan partai mana saja yang memberikan dukungan terhadapnya.
"Seandainya pemohon satu memang benar didukung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dalam batas penalaran yang wajar, mestinya pemohon satu mestinya menunjukkan bukti itu kepada mahkamah," ujar Arief.
"Atau menyertakan parpol pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan pemohon satu," kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Ada yang Ingin Presidential Threshold Berubah
Sementara terkait argumen Rizal mengenai adanya permintaan memberikan sejumlah uang untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden melalui partai politik juga dinilai tidak relevan.
Alasannya, karena tidak ada ketentuan semacam itu dalam aturan undang-undang.
"Dengan demikian Pemohon 1 tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo," ucap Arief Hidayat.
Sedangkan terhadap Abdulrachim, Majelis Konstitusi juga menilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menyertakan bukti bahwa ia pernah menggunakan hak pilihnya di pemilu.
Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot