Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berkedudukan Hukum, Gugatan Rizal Ramli soal Presidential Threshold Ditolak MK

Kompas.com - 14/01/2021, 17:31 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Rizal Ramli bersama rekannya bernama Abdulrachim Kresno dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus

Adapun Rizal dan rekannya mempermasalahkan Pasal 222 UU Pemilu terkait presidential threshold.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Rizal tidak memberikan bukti bahwa dia pernah pernah dicalonkan sebagai presiden oleh partai politik.

Rizal juga dinilai tidak menjelaskan dan membuktikan partai mana saja yang memberikan dukungan terhadapnya.

"Seandainya pemohon satu memang benar didukung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dalam batas penalaran yang wajar, mestinya pemohon satu mestinya menunjukkan bukti itu kepada mahkamah," ujar Arief.

"Atau menyertakan parpol pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan pemohon satu," kata dia.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Ada yang Ingin Presidential Threshold Berubah

Sementara terkait argumen Rizal mengenai adanya permintaan memberikan sejumlah uang untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden melalui partai politik juga dinilai tidak relevan.

Alasannya, karena tidak ada ketentuan semacam itu dalam aturan undang-undang.

"Dengan demikian Pemohon 1 tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo," ucap Arief Hidayat.

Sedangkan terhadap Abdulrachim, Majelis Konstitusi juga menilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak menyertakan bukti bahwa ia pernah menggunakan hak pilihnya di pemilu.

Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com