Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Mantan Ketua DPRD Wajo, KPK Imbau Mantan Pejabat Kembalikan Aset Milik Negara

Kompas.com - 14/01/2021, 14:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikuasainya ke negara atau pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi mantan Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Andi Asriadi yang tidak mengembalikan mobil dinasnya.

"Dalam upaya penyelamatan aset, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah agar mengembalikan kepada negara atau pemda," kata Ipi saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Wajo Menolak Kembalikan Mobil Dinas dan Tak Gubris Peringatan KPK

Ipi menuturkan, pemerintah daerah juga mesti menyelenggarakan administrasi pencatatan aset agar seluruh aset pemerintah dapat diketahui nilainya, dibuktikan keberadaannya, dan dikuasai secara fisik.

"Untuk kemudian dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatannya oleh pemda untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.

Ipi mengatakan, KPK melalui program manajemen aset daerah juga mendorong pemda melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Hal itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintah daerah untuk menghindari potensi kerugian negara atau daaerah karena aset yang tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan Wabup ke Polisi, Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Sudah Diingatkan KPK

Ipi melanjutkan, KPK juga memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi setempat unutuk penyelesaian sengketa aset melalui mekanisme surat kuasa khusus (SKK).

"Dengan mekanisme SKK ini, maka bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dapat dilakukan oleh Kejari/Kejati kepada pemda dalam penyelesaian aset bermasalah," kata Ipi.

Dalam kasus Andi, Ipi menyebut KPK telah meminta BPKAD Pemkab Wajo untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam upaya pemulihan aset terkait aset-aset yang masih dikuasi oleh pihak ketiga.

Langkah tersebut merupakan salah satu rencana aksi Pemkab Wajo yang dimonitoring melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020.

Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi

Rencana aksi itu merupak tindak lanjut atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dan menjadi temuan BPK bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemkab Wajo, terdapat satu unit kendaraan yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga sejak 2009.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan Andi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penguasaan aset negara, Rabu (13/1/2021).

Dalam laporan tersebut, Andi diduga enggan mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang sempat digunakan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014.

Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah peringatan dari KPK untuk mengembalikan kendaraan dinas tidak diindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com