Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Mantan Ketua DPRD Wajo, KPK Imbau Mantan Pejabat Kembalikan Aset Milik Negara

Kompas.com - 14/01/2021, 14:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikuasainya ke negara atau pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi mantan Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Andi Asriadi yang tidak mengembalikan mobil dinasnya.

"Dalam upaya penyelamatan aset, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah agar mengembalikan kepada negara atau pemda," kata Ipi saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Wajo Menolak Kembalikan Mobil Dinas dan Tak Gubris Peringatan KPK

Ipi menuturkan, pemerintah daerah juga mesti menyelenggarakan administrasi pencatatan aset agar seluruh aset pemerintah dapat diketahui nilainya, dibuktikan keberadaannya, dan dikuasai secara fisik.

"Untuk kemudian dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatannya oleh pemda untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.

Ipi mengatakan, KPK melalui program manajemen aset daerah juga mendorong pemda melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Hal itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintah daerah untuk menghindari potensi kerugian negara atau daaerah karena aset yang tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan Wabup ke Polisi, Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Sudah Diingatkan KPK

Ipi melanjutkan, KPK juga memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi setempat unutuk penyelesaian sengketa aset melalui mekanisme surat kuasa khusus (SKK).

"Dengan mekanisme SKK ini, maka bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dapat dilakukan oleh Kejari/Kejati kepada pemda dalam penyelesaian aset bermasalah," kata Ipi.

Dalam kasus Andi, Ipi menyebut KPK telah meminta BPKAD Pemkab Wajo untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam upaya pemulihan aset terkait aset-aset yang masih dikuasi oleh pihak ketiga.

Langkah tersebut merupakan salah satu rencana aksi Pemkab Wajo yang dimonitoring melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020.

Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi

Rencana aksi itu merupak tindak lanjut atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dan menjadi temuan BPK bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemkab Wajo, terdapat satu unit kendaraan yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga sejak 2009.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan Andi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penguasaan aset negara, Rabu (13/1/2021).

Dalam laporan tersebut, Andi diduga enggan mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang sempat digunakan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014.

Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah peringatan dari KPK untuk mengembalikan kendaraan dinas tidak diindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com