Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Mantan Ketua DPRD Wajo, KPK Imbau Mantan Pejabat Kembalikan Aset Milik Negara

Kompas.com - 14/01/2021, 14:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikuasainya ke negara atau pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi mantan Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Andi Asriadi yang tidak mengembalikan mobil dinasnya.

"Dalam upaya penyelamatan aset, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah agar mengembalikan kepada negara atau pemda," kata Ipi saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Wajo Menolak Kembalikan Mobil Dinas dan Tak Gubris Peringatan KPK

Ipi menuturkan, pemerintah daerah juga mesti menyelenggarakan administrasi pencatatan aset agar seluruh aset pemerintah dapat diketahui nilainya, dibuktikan keberadaannya, dan dikuasai secara fisik.

"Untuk kemudian dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatannya oleh pemda untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.

Ipi mengatakan, KPK melalui program manajemen aset daerah juga mendorong pemda melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Hal itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintah daerah untuk menghindari potensi kerugian negara atau daaerah karena aset yang tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan Wabup ke Polisi, Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Sudah Diingatkan KPK

Ipi melanjutkan, KPK juga memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi setempat unutuk penyelesaian sengketa aset melalui mekanisme surat kuasa khusus (SKK).

"Dengan mekanisme SKK ini, maka bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dapat dilakukan oleh Kejari/Kejati kepada pemda dalam penyelesaian aset bermasalah," kata Ipi.

Dalam kasus Andi, Ipi menyebut KPK telah meminta BPKAD Pemkab Wajo untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam upaya pemulihan aset terkait aset-aset yang masih dikuasi oleh pihak ketiga.

Langkah tersebut merupakan salah satu rencana aksi Pemkab Wajo yang dimonitoring melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020.

Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi

Rencana aksi itu merupak tindak lanjut atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dan menjadi temuan BPK bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemkab Wajo, terdapat satu unit kendaraan yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga sejak 2009.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan Andi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penguasaan aset negara, Rabu (13/1/2021).

Dalam laporan tersebut, Andi diduga enggan mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang sempat digunakan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014.

Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah peringatan dari KPK untuk mengembalikan kendaraan dinas tidak diindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com