Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi

Kompas.com - 14/01/2021, 14:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan berkas investigasi tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyerahan berkas temuan itu diberikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama seluruh komisioner.

"Kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami dan dalam pertemuan itu," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari Kompas TV, Kamis siang.

Baca juga: Polri Masih Belum Terima Surat Resmi soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Ini Alasan Komnas HAM

Dalam kesempatan tersebut, Taufan memaparkan kesimpulan umum mengenai temuan Komnas HAM.

Taufan mengatakan, kepada Presiden, Komnas HAM melaporkan bahwa laskar FPI yang saat itu sedang mengawal pimpinan FPI Rizieq Shihab sengaja menunggu aparat kepolisian.

Dalam tahapan itu, kata dia, rombongan kendaraan Rizieq dan keluarga sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.

Dari momen ini kemudian terjadilah peristiwa "serempatan" antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas.

"Setelah itu timbul aksi tembak-menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," kata dia.

Baca juga: Menelaah Tindakan Tegas dan Terukur Polisi…

Dalam pertemuan itu pula, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan adanya potensi ancaman kekerasan yang diumumkan Komnas HAM pada 2020.

Potensi ancaman itu berupa kekerasan yang sering kali masuk di dalam ruang politik maupun ruang demokrasi.

Dari peringatan tersebut, Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan yang menghantui ruang demokrasi.

"Kami sampaikan Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah-langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," tegas Taufan.

Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca juga: Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Penembakan Laskar FPI ke Presiden Jokowi

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com