Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Rp 9 Triliun Masuk Kas Negara dari Tindak Pidana Perpajakan Selama 2020

Kompas.com - 14/01/2021, 13:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK tentang tindak pidana bidang perpajakan sepanjang 2020 telah berkontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun.

Ia menyebut, keberhasilan tersebut adalah hasil dari joint operation tiga pihak, yakni PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia," kata Dian dalam "Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden RI Mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme" Kamis (14/1/2021) secara virtual.

Baca juga: Jokowi Minta PPATK Kawal Proses Pengisian Jabatan Strategis

Sementara itu, lanjut dia, potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut terhadap analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum berjumlah sebesar Rp 20 triliun.

Dian mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang diraih PPATK di tengah kondisi pandemi di hampir sepanjang 2020.

"Tantangan dan tuntutan stakeholders yang semakin meningkat, dan terjadinya pandemi Covid-19 juga telah mengubah mekanisme kerja secara drastis, dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja dari rumah," jelasnya.

Selain di bidang perpajakan, ia menjelaskan, capaian PPATK selama 2020 juga terkait tindak pidana korupsi.

Capaian itu, sebut dia, didominasi kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Dian.

Selain itu, ia juga menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI.

Laporan tersebut di antaranya tindak pidana narkotika yang melibatkan sindikat narkotika di dalam negeri, maupun yang terafiliasi dengan sindikat narkotika internasional.

PPATK juga dilaporkan memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan karena merupakan tindak pidana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan korporasi.

Menurut Dian, hal ini juga sangat mengganggu integritas sistem keuangan Indonesia.

"Tindak pidana penipuan yang ditangani oleh PPATK bersama penegak hukum tidak hanya melibatkan sindikat di dalam negeri, namun juga sindikat internasional," ungkapnya.

Baca juga: PPATK Mencatat Jumlah Donasi yang Signifikan, Diduga Terkait Terorisme di Irak dan Suriah

Di sisi lain, ia juga melaporkan adanya penemuan pola transaksi penggalangan dana baik melalui media sosial yang dilakukan individu maupun organisasi untuk mendukung aksi terorisme.

Dukungan dana itu, sebut dia, terjadi di dalam maupun luar negeri.

"PPATK mencatat jumlah donasi yang signifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com