Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini PKH Berhak Terima Bansos Rp 3 Juta, Ini Kriterianya

Kompas.com - 14/01/2021, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 Januari 2021.

Bantuan tersebut menyasar lima kalangan, dua di antaranya ibu hamil dan anak usia dini.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian bantuan ini.

"Berperan untuk pencegahan stunting dan peningkatan gizi balita/anak," kata Rahmat kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp 3 Juta

Melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun.

Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Artinya, dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.

Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Rahmat menjelaskan, ibu yang berhak menerima bantuan PKH yakni yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat menjadi penerima bantuan dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Baca juga: BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada yang berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Usia anak anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Menurut Rahmat, apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil yang mempunyai anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menjadi penerima PKH.

Dana bantuan bagi anak usia dini pun disalurkan ke rekening orang tua mereka.

"Rekening KPM (keluarga penerima manfaat) anak usia dini atas nama ibunya," terang dia.

Rahmat mengatakan, KPM penerima bansos PKH harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan.

Misalnya, untuk ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com