JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Karya, Agung Budi Waskito pada Kamis (14/1/2021).
Agung dipanggil sebagai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfornt City pada Dinas Bina Marga Pengairan Kabupaten Kampar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (I Ketut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Baca juga: KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Jembatan di Kampar
Selain Agung, penyidik juga memanggil karyawan PT Wijaya Karya Ade Wahyu untuk diperiksa sebagai kasus ini.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Suarbawa dan Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kabupaten Kampar
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.