JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengingatkan para penerima vaksin bahwasanya vaksinasi hanya salah satu bagian dari upaya penanganan atau pengendalian pandemi Covid-19.
"Harus diketahui bahwa sekali lagi, program vaksinasi ini adalah bagian, salah satu bagian dari upaya strategi untuk mengendalikan pandemi," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Sehingga, menurutnya masih ada yang harus terus dilakukan pemerintah dan masyarakat yakni 3T dan 5M.
Strategi 3T yang dilakukan pemerintah yakni testing, tracing, dan treatment, sedangkan 5M oleh masyarakat misalnya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Ahli Epidemiologi: Terpenting Penguatan 3T, Pembatasan Kegiatan Hanya Tambahan
"Itu yang harus dipahami, sehingga kita harus mendudukan strategi vaksinasi ini dalam porsi yang sebenarnya, yang sesuai, dan tepat. Tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh kekurangan," ujarnya.
Ia berpendapat, apabila program vaksinasi tidak ditempatkan secara proporsional, maka akan membuat pengendalian pandemi menjadi salah.
Oleh karena itu, Dicky menilai agar pemerintah dan masyarakat tidak memahami vaksinasi sebagai satu-satunya langkah penanganan pandemi.
Ada beberapa hal yang mendasari Dicky berkata demikian. Pertama, mengenai jumlah vaksin yang masih terbatas.
Baca juga: 8 Hal Ini Bantu Optimalkan PSBB Jawa-Bali, dari Klinik Demam hingga 5M
Hal ini menyebabkan pemerintah melakukan program vaksinasi secara bertahap dan ada prioritas.
"Kemudian juga peruntukkannya pun terbatas. Vaksin ini kan perlu kita ingat, ada kelebihan ada kekurangannya maka terbatas. Sinovac pun seperti itu, atas keterbatasan itu, baik dari sisi suplai, sisi performa vaksin, menyebabkan kita harus punya selektifitas dalam memilih target vaksinasi," jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan