Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan yang Perlu Dilakukan Tenaga Kesehatan Setelah Dapat SMS Vaksinasi

Kompas.com - 14/01/2021, 06:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi perdana untuk menangani Covid-19 telah dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat terkait pada hari ini Rabu (13/1/2021).

Selanjutnya, giliran tenaga kesehatan yang akan mendapat vaksin. Proses vaksinasi akan dimulai pada 15 Januari 2021.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah mengirimkan SMS blasting kepada 500.000 tenaga kesehatan di 91 kabupaten/kota.

Baca juga: Menkes Bingung Data Tenaga Kesehatan Penerima Vaksin Covid-19 Berubah-ubah

Ia meminta agar tenaga kesehatan yang sudah mendapat SMS, segera meregistrasi vaksinasi.

Lantas seperti apa tahapan yang perlu diketahui para tenaga kesehatan setelah mendapatkan SMS tersebut?

Anas menjelaskan, tahapan pertama yang perlu dilakukan tenaga kesehatan adalah mendaftar atau meregistrasi ulang.

"Bisa dilakukan sendiri atau tidak. Kalau sendiri bisa melalui Aplikasi PeduliLindungi, website pedulilindungi.id atau SMS ke UMB *119#," ujar Anas dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Setelah itu, tenaga kesehatan bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya yang sudah diinformasikan oleh aplikasi, website, maupun telepon.

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Langkah-langkah itu seperti mengisi formulir, memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Jika tenaga kesehatan tidak bisa mendaftar ulang sendiri, tetap dapat dilakukan dengan dibantu oleh Babinsa atau Bhabimkamtibmas setempat.

Selanjutnya, apabila sudah melakukan registrasi, tenaga kesehatan akan memperoleh tiket vaksinasi pertama.

"Berupa QR Code di dalam handphone. Setelah itu sesuai di dalam QR Code datang hari apa, jam berapa, datang ke fasilitas kesehatan mana. Maka datanglah sesuai fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan yang didaftarkan," ujarnya.

Baca juga: Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Ikut Vaksinasi

Kemudian, lanjut Anas, para tenaga kesehatan yang datang ke tempat tersebut akan dilakukan proses vaksinasi pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com