Hal itu diungkapkan dalam putusan DKPP yang dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (13/1/2021).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Baca juga: DKPP: Arief Budiman Diberhentikan sebagai Ketua KPU, namun Tetap Komisioner
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Muhammad juga menegaskan, bahwa Arief diberhentikan dari jabatan ketua terhitung sejak putusan dibacakan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, putusan itu didasari hasil pertimbangan barang bukti, ahli, saksi, dokumen hingga fakta persidangan.
"DKPP berpendapat, menimbang pokok aduan pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu mendampingi, menemani Evi Novida Ginting manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta," ujar Didik.
Didik menegaskan, pihaknya memahami bahwa Arief memiliki ikatan emosional dengan Evi sebagai rekan kerja.
Namun, menurut dia, hubungan tersebut tidak boleh mematikan kode etik yang seharusnya dipegang teguh komisioner.
"Karena di dalam diri teradu melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapa pun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu," tutur dia.
Baca juga: DKPP: Kedatangan Arief Budiman ke PTUN Timbulkan Kesan Perlawanan
Menurut DKPP, Arief seharusnya tidak terjebak dalam perbuatan yang bersifat personal atau emosional yang menyeret lembaga.
Hal tersebut dianggap berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati Putusan DKPP Nomor 317 yang bersifat final dan mengikat.
Arief pun dianggap melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf e juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP," ucap dia.
Pembelaan Arief Budiman