JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo resmi diserahkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR, Rabu (13/1/2021).
Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Saat ini, jenderal bintang tiga itu menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Profil Listyo Sigit Prabowo, Eks Ajudan yang Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi
Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.
Selama menjabat, terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditanganinya.
Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2019.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Listyo Sigit Sosok yang Terbuka dalam Koordinasi dan Supervisi
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 1)
Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.
Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.
Baca juga: Perjalanan Kasus Novel Baswedan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa (Bagian 2)