JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemerintah menargetkan vaksinasi ke 1,4 juta jiwa tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Adapun tahapan vaksinasi akan dilakukan mulai Jumat (15/1/2021).
"Penyuntikan perdana ini akan diikuti pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan selanjutnya di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, maupun rumah sakit swasta, TNI-Polri, dan BUMN serta tentunya Puskesmas untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh tenaga kesehatan," kata Nadia dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (13/1/2021) sore.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai!
Ia melanjutkan, proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Januari hingga akhir Februari 2021.
Selain itu, Nadia juga menjelaskan kriteria tenaga kesehatan yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.
"Penerima vaksin Covid-19 harus memenuhi beberapa kriteria, yang pertama adalah berada pada rentang usia 18-59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan, penerima vaksin Covid-19 juga adalah tenakes yang tidak sedang dalam kondisi hamil dan menyusui.
Nadia juga menjelaskan kriteria-kriteria penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 di antaranya hipertensi, dan atau memiliki kelainan sistem kekebalan tubuh.
Untuk langkah awal tahapan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, pihaknya mengaku sudah mengirimkan SMS Blasting proses registrasi.
"Proses registrasi ini sudah dimulai sejak tadi pagi. Diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang mendapatkan SMS notifikasi ini untuk segera merespons, karena di dalam SMS itu akan mendapatkan registrasi ataupun elektronik tiket yang nanti akan dibawa pada saat proses vaksinasi," jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan