Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: 1,4 Juta Nakes Bakal Divaksinasi Covid, Dimulai Jumat Lusa

Kompas.com - 13/01/2021, 20:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemerintah menargetkan vaksinasi ke 1,4 juta jiwa tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Adapun tahapan vaksinasi akan dilakukan mulai Jumat (15/1/2021).

"Penyuntikan perdana ini akan diikuti pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan selanjutnya di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit pemerintah, rumah sakit daerah, maupun rumah sakit swasta, TNI-Polri, dan BUMN serta tentunya Puskesmas untuk memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh tenaga kesehatan," kata Nadia dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (13/1/2021) sore.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai!

Ia melanjutkan, proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Januari hingga akhir Februari 2021.

Selain itu, Nadia juga menjelaskan kriteria tenaga kesehatan yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.

"Penerima vaksin Covid-19 harus memenuhi beberapa kriteria, yang pertama adalah berada pada rentang usia 18-59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, penerima vaksin Covid-19 juga adalah tenakes yang tidak sedang dalam kondisi hamil dan menyusui.

Nadia juga menjelaskan kriteria-kriteria penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 di antaranya hipertensi, dan atau memiliki kelainan sistem kekebalan tubuh.

Untuk langkah awal tahapan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, pihaknya mengaku sudah mengirimkan SMS Blasting proses registrasi.

"Proses registrasi ini sudah dimulai sejak tadi pagi. Diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang mendapatkan SMS notifikasi ini untuk segera merespons, karena di dalam SMS itu akan mendapatkan registrasi ataupun elektronik tiket yang nanti akan dibawa pada saat proses vaksinasi," jelasnya.

Nadia menuturkan, elektronik tiket tersebut nantinya dapat dibawa para tenaga kesehatan di tempat vaksinasi yang sudah ditentukan.

"Bisa di tempat di mana petugas kesehatan itu bekerja, bisa juga di tempat fasilitas pelayanan kesehatan lain di sekitar tempat petugas kesehatan itu bekerja," tambahnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Puskemas Jurang Mangu Bakal Digelar Rabu dan Jumat

Sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi perdana dimulai pada hari ini Rabu (13/1/2021) yang ditandai dengan penyuntikan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama.

Setelah Presiden Jokowi, vaksinasi dilanjutkan oleh beberapa menteri dan pejabat terkait lainnya.

Adapun vaksin yang diberikan dalam program vaksinasi merupakan produksi perusahaan asal China, Sinovac.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com