Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Limpahkan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya Jilid II ke JPU

Kompas.com - 13/01/2021, 10:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/1/2021).

Adapun Fakhri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II. Saat kejadian ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, proses pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara Fakhri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

“Sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan,” kata Leo dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya Jilid II, Ini Tanggapan OJK

Setelah dilimpahkan, kewenangan penahanan Fakhri menjadi tanggung jawab JPU.

Fakhri ditahan selama 20 hari dalam kurun waktu 12-31 Januari 2021.

“Tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap dia.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Fakhri, penyidik Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Baca juga: Berstatus Tersangka di Kasus Jiwasraya sejak Juni 2020, Pejabat OJK Ini Akhirnya Ditahan

Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Berkas perkara 13 tersangka korporasi telah dilimpahkan kepada JPU dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti.

Selain itu, masih ada satu tersangka lagi yakni, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan BPK.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 13 Manajemen Investasi Tersangka Kasus Jiwasraya ke JPU

Keenamnya telah divonis kurungan penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya.

Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com