JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penipuan perusahaan jual beli barang, Grab Toko, memasuki babak baru setelah pemiliknya yang bernama Yudha Manggala Putra (33) ditangkap pada 9 Januari 2021 di daerah Jakarta Selatan.
Adapun, dugaan penipuan Grab Toko mencuat setelah sejumlah korban yang merasa ditipu berkeluh kesah di Twitter.
Seorang korban, lewat akun Twitter-nya pada Rabu (6/1/2021), bahkan mengaku sudah mentransfer uang Rp 23 juta ke Grab Toko untuk membeli dua buah iPhone 11 Pro 256 GB.
Baca juga: Pemilik Grab Toko Ditangkap Bareskrim
Di hari yang sama, sebuah tangkapan layar (screenshot) Instagram Story akun Grabtokoid beredar.
Di unggahan itu, mereka mengeklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.
Sementara, dalam pesan WhatsApp kepada konsumen, seseorang yang mengatasnamakan sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, mengaku telah melaporkan kasus dugaan penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian.
Akan tetapi, tidak ada keterangan lebih lanjut dari pihak Grab Toko setelahnya.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp 17 Miliar
Modus
Kini, Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan daring dan pencucian uang oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Menurut polisi, Yudha awalnya meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs Grab Toko, di mana ia menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah.
"Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja, namun barang tidak kunjung dikirimkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Modus Dugaan Penipuan Daring Grab Toko Menurut Polisi
Langkah-langkah pun dilakukan Yudha untuk menanggapi pertanyaan konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirim.
Untuk itu, Yudha mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service yang bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang.
Keenamnya bekerja di kantor yang disewa Yudha di kawasan Kuningan. Menurut polisi, keenam karyawan dibekali laptop yang disewa Yudha dari orang lain.
Baca juga: Polri Sebut Pemilik Grab Toko Pekerjakan 6 Customer Service, Ini Tugas Mereka
Total Korban dan Kerugian
Secara keseluruhan, polisi menyebut terdapat 980 pembeli yang telah berbelanja di Grab Toko, dan hanya sembilan konsumen yang mendapatkan pesanannya.
"Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal" ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Adex Yudiswan dalam keterangan yang sama.
Sementara, total kerugian yang diderita ratusan korban pembeli dan pihak iklan sekitar Rp 17 miiar.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp 17 Miliar
Dialihkan
Setelah diduga menipu para konsumennya, Yudha diduga mengalihkan uang dari hasil kejahatannya tersebut ke bentuk lain.
"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," ungkap Slamet.
Baca juga: Polisi: Pemilik Grab Toko Investasikan Uang Hasil Kejahatan ke Bentuk Cryptocurrency
Melansir Kontan.co.id, mata uang kripto (cryptocurrency) adalah salah satu sarana transaksi non-tunai yang sedang berkembang di dunia.
Di Indonesia, aset kripto bukan alat pembayaran yang sah. Namun, aset kripto sudah diatur sebagai instrumen investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Pasal Berlapis
Atas tindakannya itu, Yudha dijerat dengan pasal berlapis.
Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa," tutur Slamet.
Baca juga: Ini Pasal-pasal yang Menjerat Pemilik Grab Toko
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.