Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub menghapus aturan soal jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat.
Penghapusan itu tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, aturan mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.
Di sana, tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70 persen kapasitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.