JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ulang Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut dianggap tidak peka dengan situasi pandemi di Tanah Air, sebab malah melonggarkan pembatasan penumpang pesawat.
"Kementerian Perhubungan haruas meninjau kembali SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 demi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kita wajib peka terhadap situasi yang ada, Kita harus fokus untuk sukseskan PPKM dan vaksinasi nasional," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Kegiatan Dibatasi, tapi Pembatasan Penumpang di Pesawat Dilonggarkan
Menurut Azis, SE Nomor 3/2021 itu bertentangan dengan usaha pemerintah menekan laju penularan Covid-19.
Karena itu, dia berpendapat Menhub harus mengkaji ulang aturan tersebut. Ia menegaskan keselamatan penumpang serta kru pesawat mesti dilindungi.
"Hal ini bisa menjadi kontraduktif dengan usaha pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Terkait penerbangan juga harus diperhatikan sirkulasi udara dalam pesawat," kata dia.
Bertalian dengan itu, Azis meminta Kementerian Kesehatan juga lebih hati-hati dalam memeriksa surat keterangan hasil tes PCR para calon penumpang pesawat.
Baca juga: Soal Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR, Ibas: Menyesatkan dan Rugikan Publik
Kasus pemalsuan hasil tes PCR yang terungkap beberapa waktu lalu mesti jadi perhatian pemerintah.
"Maraknya pemalsuan surat keterangan negatif Covid-19 juga harus ditindak tegas oleh antar institusi Kemenkes, Kemenhub, serta aparat keamanan," ucap Azis.
Diberitakan, Kemenhub mengeluarkan kebijakan baru terkait petunjuk operasional transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Satgas: Pembatasan Jawa-Bali Tak Hanya Menyasar Mobilitas, tapi Juga Pelacakan Kasus Covid-19