JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, pemilik perusahaan jual beli Grab Toko, Yudha Manggala Putra, memiliki enam orang karyawan sebagai customer service.
"Mempekerjakan enam orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Para karyawan itu bekerja di kantor Grab Toko yang disewa Yudha di kawasan Kuningan.
Baca juga: Modus Dugaan Penipuan Daring Grab Toko Menurut Polisi
Mereka juga dibekali dengan laptop oleh pelaku. Menurut polisi, laptop itu disewa Yudha dari orang lain.
Dalam kasus ini, Yudha diduga melakukan penipuan daring lewat laman Grab Toko dan pencucian uang. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, Yudha menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli di situs itu. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.
Baca juga: Ini Pasal-pasal yang Menjerat Pemilik Grab Toko
Polisi mengungkapkan, total kerugian yang dialami pihak pembeli dan pemasang iklan diperkirakan sekitar Rp 17 miliar.
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut," ungkap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Adex Yudiswan dalam keterangan tertulis yang sama.
Selain itu, Yudha juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency. Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Yudha di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp 17 Miliar
Yudha diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.
Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta, sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.
Di hari yang sama, beredar tangkapan layar (screenshot) Instagram Story dari akun Grabtokoid, yang mengeklaim bahwa pihak investor secara diam-diam melarikan uang milik konsumen Grab Toko.
Seseorang yang mengaku sebagai Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, dalam pesan WhatsApp kepada pelanggan mengaku telah melaporkan kasus penggelapan dana Grab Toko kepada pihak kepolisian.
"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian. Sekali lagi, saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," begitu juga tulis akun Instagram @grabtokoid.
Namun, setelah itu, tidak ada keterangan lanjutan dari Grab Toko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.