Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/01/2021, 09:26 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 kepada PT Biofarma (persero), Rabu (13/1/2021) pagi.

Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Saa'di, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar Ali, dan Direktur Utama PT Bio Farma Persero Honesti Basyir.

Baca juga: Link Siaran Langsung Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengajak masyarakat beryukur dengan penyerahan sertifikasi halal produk vaksin Covid-19 yang diajukan PT Bio Farma sejak bulan Oktober 2020.

“Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT karena karunianya pada kesempatan ini kita dapat bersama menyaksikan momen bersejarah bagi Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu penyerahan sertifikat halal vaksin Covid-19 yang diajukan oleh PT Bio Farma,” kata Sukaso dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, Rabu (13/1/2021).

Pada kesempatan itu juga Sukoso memaparkan proses PT Bio Farma dalam mendapatkan sertifikasi halal produk vaksin Covid-19 tersebut.

Pertama, kata dia, Bio Farma mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikat halal dan pendaftaran via email pada tanggal 9 Oktober 2020.

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa, 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac dan Biofarma Halal

Kemudian, BPJPH menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikat halal pada tanggal 14 Oktober 2020.

“Proses selanjutnya untuk pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),” ujar Sukoso.

“Setelah pendaftaran di LPPOM MUI, diajukan secara paralel dengan pendaftaran di BPJPH,” ucap dia.

Sukoso menyebut, pada tanggal 11 Januari 2021 Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk yang Dikenal sebagai Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co.LTD China dan PT Bio Farma Persero.

Kemudian, kata dia, pada tanggal 12 Januari 2021 Majelis Ulama Indonesia menyampaikan surat ketetapan halal atas produk vaksin Sinovac pada fasilitas produksi Sinovac Life Science Co.LTD China dan produk vaksin Covid-19 Cov-2 bio yang diproduksi pada fasilitas PT Bio Farma persero.

Baca juga: Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

Pada tanggal yang sama yakni 12 Januari 2021 BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia.

“Tanggal 13 Januari ini dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada Bio Farma Persero,” ucap Sukoso.

“Berdasarkan hal tersebut maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal Covid-19 ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke