Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Yaqut: Vaksin Covid-19 Sinovac Boleh Digunakan Umat Islam

Kompas.com - 12/01/2021, 14:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan vaksin Sinovac yang sudah mendapat izin darurat penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) boleh digunakan untuk seluruh umat Islam.

Hal tersebut dipastikan dengan adanya fatwa halal dan suci terhadap vaksin Sinovac yang dikeluarka Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Untuk umat Islam saya ingin menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI yang dalam hal ini sudah disampaikan komisi fatwa MUI," ujar Yaqut dalam keterangan pers usai meninjau kedatangan vaksin Sinovac gelombang ketiga di Bandara Soekarno Hatta sebagaimana dipantau dari tayangan YouTube Sekretariat Negara, Selasa (12/1/2021).

"Artinya vaksin ini boleh dipergunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Yaqut kemudian menjelaskan sejumlah keterangan resmi MUI.

Pertama, vaksin Sinovac itu tidak memanfaatkan bahan yang tercemar babi beserta turunannya.

Kedua, vaksin tersebut tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.

Ketiga, vaksin Sinovac bersentuhan dengan najis mutawasitah sehingga dihukumi mutanajis tetapi sudah dilakukan penyucian dengan cara sesuai syariat Islam.

"Keempat, menggunakan fasilitas produksi suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19," tambah Yaqut.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sience Co.Ltd. China dan PT Bio Farma Persero.

Baca juga: Tangsel Diperkirakan Dapat 8.920 Dosis Vaksin Sinovac dari Provinsi Banten

Fatwa itu diterbitkan pada Senin (11/1/2021) menyusul dikeluarkannya emergency use authorization oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari laman resmi MUI, fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yakni yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Pada fatwa poin pertama, MUI menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Sementara itu, fatwa poin kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Poin terakhir, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun fatwa ini juga akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.

Baca juga: 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba, Ketua Satgas: Kita Harus Bersyukur

Pada Senin (11/1/2021), BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.

Dengan demikian, vaksin Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.

Penny mengatakan, izin penggunaan darurat ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaskin yang dilakukan di Bandung.

Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com