JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, pembekuan sementara rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya adalah proses yang normal dilakukan.
“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasinya macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Diketahui, pembubaran FPI itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir, dari Keluarga Rizieq Shihab hingga Munarman
Menurut Dian, uang menjadi komponen penting apabila ada sebuah organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan apa pun.
Untuk itu, ia mengatakan, tugas lembaganya untuk mendalami penggunaan uang tersebut.
"Di samping pertimbangan-pertimbangan yang sudah dikemukakan dalam SKB itu, apakah ada uang-uang yang mereka pergunakan itu dipakai untuk hal-hal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dian mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama 20 hari dalam tahap pertama untuk melakukan pembekuan rekening.
Baca juga: Rekeningnya Diblokir, Munarman: Itu untuk Biaya Pengobatan Ibu Saya...
Selama periode itu, pemilik rekening disebut berhak untuk menyampaikan bukti agar rekeningnya dibuka.
Namun, kata Dian, PPATK juga memiliki prosedur internal untuk mempertimbangkan keberatan pemilik atas pembekuan rekeningnya.
Menurut dia, apabila analisis dan pemeriksaan yang dilakukan belum selesai, PPATK bakal melanjutkan pembekuan sementara rekening tersebut.
Baca juga: PPATK Sudah Bekukan Sementara 87 Rekening FPI dan Afiliasinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.