Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana

Kompas.com - 12/01/2021, 10:59 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai, persoalan yang menimpa pimpinannya, Rizieq Shihab, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.

Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Seperti diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Padaha sebelumnya, Rizieq telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Baca juga: Hal yang Jadi Keberatan FPI dan Rizieq sehingga Ajukan Gugatan Praperadilan

Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga.Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS,” ucap Yanuar.

“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” tutur dia.

Baca juga: Kilas Balik Sidang Praperadilan Rizieq, dari Keberatan Kuasa Hukum hingga Pembelaan Polisi

Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.

Jika merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Sugito, disebutkan secara jelas mengenai jeratan hukuman yakni dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yakni “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Akan Diputuskan Siang Ini

Menurut dia, berdasarkan pasal tersebut, pidananya bisa alternatif atau komulatif.

“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito

“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” ucap Sugito.

Lebih lanjut, Sugito mempertanyakan adanya Pasal 160 KUHP yang diterapkan dalam proses hukum kerumunan Rizieq Shihab.

Menurut dia, tidak tepat memasukan Pasal 160 KUHP bersamaan dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Ajukan 40 Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan

“Lebih fatal lagi dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang ancamannya di atas 5 tahun, ini menjadi pertanyaan besar, apa relevansinya? Apakah supaya ada alasan obyektif dari penyidik untuk bisa menahan,” ujar Sugito.

Lebih jauh, ia mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya terkait kasus kerumunan yang menyeret pimpinannya Rizieq Shihab.

“Tidak ada persiapan khusus, kecuali menghadiri sidang putusan tersebut,” kata dia.

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.

Rencananya, putusan praperadilan bakal dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti, pada hari ini, Selasa (12/1/2021), pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com