Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Jaksa Pinangki Mestinya Dituntut Maksimal karena 5 Hal Ini

Kompas.com - 12/01/2021, 10:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan hukuman empat tahun penjara bagi jaksa Pinangki Sirna Mirnasari terlalu ringan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdakwa kasus suap terkait pelarian Djoko Tjandra itu mestinya dituntut hukuman maksimal.

"ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," kata Kurnia, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Jaksa Tuntut Perampasan BMW X5 Milik Pinangki

Menurut Kurnia, setidaknya ada lima alasan tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan, tidak obyektif, dan melukai rasa keadilan.

Pertama, Pinangki seharusnya membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap Djoko Tjandra yang sedang buron, bukannya malah bersekongkol dengan Djoko.

Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra dengan mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar Djoko tidak dieksekusi.

Ketiga, tindakan Pinangki telah mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik.

Keempat, perbuatan Pinangki adalah kombinasi tiga kejahatan yakni suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," ujar Kurnia.

Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Kelima, kata Kurnia, keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini oleh penuntut umum.

ICW pun mendesak agar majelis hakim dalam perkara ini dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki.

"Putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Ungkap Pernah Dibelikan Mobil Mewah dan Diajak ke Luar Negeri oleh Kakaknya

Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA Adapun fatwa menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Uang itu disebut digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Baca juga: Beda Keterangan Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra di Pengadilan

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Atas tuntutan itu, Pinangki bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada 18 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com