JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.
Baca juga: Acara Rizieq Shihab di Petamburan yang Berujung Denda Rp 50 Juta
Jika merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Sugito, disebutkan secara jelas mengenai jeratan hukuman yakni dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yakni “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Menurut dia, berdasarkan pasal tersebut, pidananya bisa alternatif atau komulatif.
“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Rizieq telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Baca juga: Kilas Balik Sidang Praperadilan Rizieq, dari Keberatan Kuasa Hukum hingga Pembelaan Polisi
Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.
“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” ucap Sugito.
Lebih lanjut, Sugito mempertanyakan adanya Pasal 160 KUHP yang diterapkan dalam proses hukum kerumunan Rizieq Shihab.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan