JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya terkait kasus kerumunan yang menyeret pimpinannya Rizieq Shihab.
“Tidak ada persiapan khusus, kecuali menghadiri sidang putusan tersebut,” kata Sugito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Akan Diputuskan Siang Ini
Rencananya, putusan praperadilan bakal dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti, pada hari ini, Selasa (12/1/2021), pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suharno menyebutkan, pengamanan sidang praperadilan telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Sejauh ini, pengamanan sidang praperadilan berjalan dengan lancar.
“Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Suharno.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada 4 Januari lalu.
Sidang perdana praperadilan dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Ajukan 40 Bukti Dokumen di Sidang Praperadilan
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim Akhmad Sayuti.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.
Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dan menghadirkan dua saksi fakta.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Digelar, Kuasa Hukum dan Polisi Serahkan Bukti ke Hakim
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.