Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Pencarian Sriwijaya Air: Korban Teridentifikasi dan Penjelasan Polri soal Proses Identifikasi

Kompas.com - 12/01/2021, 07:58 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak akhirnya teridentifikasi atas nama Okky Bisma (30), warga Kramatjati, Jakarta Timur.

Dengan begitu, Okky menjadi korban pertama dari tragedi tersebut yang teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

Kapus Inafis Polri Brigjen (Pol) Hudi Suryanto mengatakan, Okky berhasil diidentifikasi setelah ditemukan kecocokan antara sidik jari pada data antemortem dengan postmortem.

"(Sidik jari) kami dapat dari e-KTP. Oleh karenanya, e-KTP ini menjadi penting. Manakala ada hal-hal seperti ini," ujar Hudi saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Kado yang Tak Pernah Sampai dari Penumpang Sriwijaya Air untuk Sang Suami

Hudi mengatakan, pihaknya menemukan 12 titik kesamaan pada jari telunjuk kanan korban. Menurut dia, hal itu cukup untuk memastikan bahwa ini adalah orang sama.

Kemudian, setelah dicek, nama Okky ada dalam daftar manifes penumpang pesawat SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di antara Pulau Lancang dengan Pulau Laki.

Secara keseluruhan, data manifes penerbangan menunjukkan pesawat itu membawa 62 penumpang, terdiri dari 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, enam kru aktif, dan enam kru ekstra.

Proses identifikasi

Hingga Senin sore, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menuturkan, tim DVI Polri telah menerima 17 kantong jenazah.

"Tim DVI menerima 53 sampel DNA (dari keluarga penumpang). Kemudian sampai sore ini, kami menerima 17 kantong jenazah berisi potongan tubuh manusia," kata Rusdi di RS Polri, Senin sore.

Baca juga: Total 74 Kantong Jenazah Terkumpul dalam Pencarian Sriwijaya Air SJ 182

Proses identifikasi para korban pun masih terus dilakukan oleh tim DVI. Lalu, bagaimana proses itu?

Rusdi mengatakan, tim DVI akan mencocokkan data antemortem dengan data postmortem untuk mengidentifikasi korban.

Menurut dia, data antemortem terdiri dari data umum, seperti nama, umur, berat badan, tinggi badan, pakaian atau aksesoris yang terakhir digunakan oleh korban.

Kemudian, data medis sebelum korban meninggal yakni, warna kulit, warna dan jenis rambut, golongan darah, serta tanda-tanda spesifik pada korban.

Baca juga: Tim DVI Temukan 12 Titik Kesamaan pada Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Telah Teridentifikasi

Sementara itu, data postmortem yakni data fisik yang didapat tim DVI setelah korban meninggal antara lain, sidik jari, golongan darah, ciri-ciri spesifik korban, dan konstruksi gigi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com