"Kan itu wilayah kepolisian. Pokoknya saya menghormati proses hukum,” singkat Bima, saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Bima Arya Hormati Proses Hukum atas Penetapan Tersangka Dirut RS Ummi
Kata FPI
Setelah pemimpinnya kembali ditetapkan sebagai tersangka, pihak FPI juga ikut berkomentar.
Pengacara FPi Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menduga hal itu akan terjadi.
"HRS sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus, dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga, bisa saja dipidanakan,” ucap Aziz saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Kasus Kerumunan
Kasus RS Ummi tersebut menjadi kasus ketiga yang menjerat Rizieq sejak ia pulang ke Indonesia pada November 2020.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Periksa Dirut RS Ummi Terkait Tes Swab Rizieq Shihab
Sebelumnya, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun kerumunan itu terjadi saat acara pernikahan putri Rizieq dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan.
Rizieq kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus ini.
Secara keseluruhan, polisi menetapkan enam tersangka di kasus ini. Selain Rizieq, tersangka lainnya yakni HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Tak hanya itu, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor
Menurut polisi, berbeda dengan acara di Petamburan, kegiatan di Megamendung tersebut tidak memiliki kepanitiaan. Maka dari itu, sejauh ini, Rizieq masih menjadi tersangka tunggal di kasus tersebut.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung tersebut awalnya ditangani oleh Polda Jabar. Belakangan, kasus itu ditarik ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.