Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Perampasan BMW X5 Milik Pinangki

Kompas.com - 12/01/2021, 06:17 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut perampasan mobil BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari karena diduga berasal dari uang terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Satu unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan STNK untuk kendaraan BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari dituntut untuk dirampas untuk negara," kata JPU Yanuar Utomo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/1/2021) malam.

Pinangki adalah jaksa nonaktif pada Kejaksaan Agung yang didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS (sekitar Rp 6,6 miliar) dari Djoko Tjandra untuk mengurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dollar AS menjadi Rp 4.753.829.000,00 dan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk pembelian barang dan jasa.

Uang tersebut dibelanjakan untuk:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar

2. Pembayaran sewa apartemen Trump International di AS sebesar Rp 72 juta

3. Pembayaran dokter kecantikan di AS yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp 139.943.994,00.

Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Ungkap Pernah Dibelikan Mobil Mewah dan Diajak ke Luar Negeri oleh Kakaknya

4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176.780.000,00.

5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank senilai Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, dan Rp 957 juta.

6. Pembayaran sewa Apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 dollar AS atau setara Rp 940,2 juta.

7. Pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essence sampai dengan April 2021 total 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,2 juta.

"Penghasilan terdakwa Rp 18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain dan hanya mengajar di beberapa universitas, sementera itu suami terdakwa penghasilannya Rp 11 juta per bulan. Terdakwa sudah menerima 500.000 dollar AS dari 1 juta dollar AS dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Djaya dengan sebanyak 50.000 dollar AS diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah 100.000 dollar AS yang seharusnya diberikan sehingga terdakwa menguasai 450.000 dollar AS," tutur jaksa.

Baca juga: Jaksa Pinangki Tersedu-sedu, Meminta Belas Kasih JPU dan Majelis Hakim

Uang 450.000 dollar AS itu diduga untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

"Tindak terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu, uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ini Sebut Ponselnya Disimpan Pinangki supaya Tak Disita Penyidik Kejaksaan

Dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Kendati MA punya kewenangan memberikan fatwa, ekseksui sepenuhnya di Kejaksaan Agung selaku eksekutor dapat disimpulkan terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra mengira putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi berdasarkan fatwa MA yang akan dimintakan mereka," kata jaksa Yanuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com