JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membekukan sementara 87 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya hingga Senin (11/1/2021).
Jumlah itu bertambah dari Jumat (8/1/2021). Saat itu, PPATK membekukan 79 rekening yang terafiliasi dengan FPI.
“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Penembakan 6 Laskar FPI Harusnya Dibawa ke Pengadilan HAM
Ia menerangkan, pemblokiran itu adalah prosedur normal yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang dibubarkan.
Diketahui, pembubaran FPI itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
Dian menuturkan, uang menjadi komponen yang penting apabila ada sebuah organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan apapun.
Selain alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurutnya, tugas PPATK untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.
“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tuturnya.
Baca juga: Menanti Polri Menindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK tidak memerlukan alat bukti yang cukup untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Hingga saat ini, Dian mengatakan proses analisis masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.