JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota Polri menjadi pekerjaan rumah bagi kapolri baru.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berharap, kapolri yang baru dapat menindak anggota-anggota Polri yang bertindak sewenang-wenang.
"Siapapun yang menjadi kapolri nanti, memiliki sebuah tanggung jawab dan PR yang cukup besar untuk berani melakukan evaluasi secara keseluruhan, untuk berani menindak para anggota kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Fatia dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Idham Azis Akan Diganti, Begini Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Tindakan sewenang-wenang yang dimaksud Fatia antara lain kasus-kasus penyiksaan, penembakan, serta penahanan dan penangkapan yang dilakukan kepolisian tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fatia menuturkan, berdasarkan catatan Kontras pada 4 tahun terakhir, aparat kepolisian merupakan aktor dominan dalam pelanggaran HAM di Indonesia.
"Kita melihat ada upaya-upaya pembatasan yang sebenarnya merenggut kebebasan sipil itu sendiri tapi juga di sisi lain itu menguatkan wewenang kepolisian untuk terus melakukan kekerasan, tindakan-tindakan koersif, dan kekuatan secara berlebihan," ujar dia.
Fatia menilai tidak ada transparansi dan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.
Baca juga: Soal Calon Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Harus Visioner dan Berintegritas
Praktik kekerasan itu pun terus berulang akibat tidak adanya hukuman yang diberikan kepada aparat untuk memberikan efek jera.
"Karena tidak pernah ada evaluasi yang cukup baik dan juga tidak ada sistem pengawasan yang cukup kuat untuk mengevaluasi kerja-kerja kepolisian, pada akhirnya ini menyebabkan tidak adanya sebuah efek jera ataupun perbaikan," ujar Fatia.
Ia menambahkan, kapolri yang baru juga mesti menjunjung tinggi semangat refomasi di sektor keamanan agar Polri tidak lagi menjadi institusi yang dominan melakukan pelanggaran HAM.
Diketahui, Komisi Kepolisian Nasional telah menyetorkan lima nama calon Kapolri ke Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.
Baca juga: Jokowi Diminta Libatkan Lembaga Pengawas hingga Masyarakat dalam Pemilihan Calon Kapolri
Lima nama tersebut ialah Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjem Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Ketua Kompolnas Mahfud MD.
Baca juga: Menanti Keputusan Jokowi Tunjuk Kapolri Baru
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.
Kemudian, kandidat akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.
Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.