Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kantoran Diingatkan Waspada Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama

Kompas.com - 11/01/2021, 15:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Prodi Magister Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dewi Soemarko meminta para pekerja kantoran yang masih bekerja di kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar mewaspadai penularan Covid-19. Terutama saat makan bersama

"Yang harus selalu disosialisasikan kepada mereka itu adalah ketika makan bersama. Itu yang suka pada lupa protokol kesehatan 3M," kata Dewi dalam talkshow bertemakan "Pandemic Fatigue, Jangan Pernah Menyerah" Senin (11/1/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Depok Minta Penanganan Covid-19 oleh Pemkot Dievaluasi

Ia berpendapat, protokol kesehatan justru tetap penting pada saat jam makan siang. Hal ini karena disinyalir banyak para pekerja akan makan dengan teman sekantor.

Untuk itu, ia menyarankan agar pekerja tidak makan bersama temannya ketika jam makan siang.

"Jadi ya makanlah sendiri. Kalau misalkan ada teman bagaimana? Ya sudah, dua-duanya menghadap tembok. Jadi bukan berhadap-hadapan tetapi hadap tembok," jelas Dewi.

Menurutnya, dengan cara tersebut, dapat mengurangi angka risiko penularan virus para pekerja.

Berdasarkan informasinya, makan bersama menjadi salah satu kontributor terbanyak angka risiko penularan virus pada para pekerja.

"Kita pernah ada outbreak jumlahnya tiba-tiba meningkat, ya karena itu, makan bersama. Itu sudah dilarang," tuturnya.

Adapun PPKM mulai berlaku hari ini Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021. Ada sejumlah aturan dalam pembatasan yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Menkes Minta Pasien Covid-19 yang Tak Bergejala Isolasi Mandiri di Rumah

Salah satunya ketentuan pembatasan jumlah orang bekerja di kantor atau WFO sebanyak 25 persen dari total karyawan.

Sementara itu, 75 persen sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com