Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Desak Tinjau Ulang Rencana Pemidanaan Penolak Vaksin Covid-19

Kompas.com - 11/01/2021, 13:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang penerapan pidana terhadap mereka yang menolak pemberian vaksin Covid-19.

Hal itu menyusul dengan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 termuat larangan orang dengan sengaja menolak untuk dilkukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dengan ganjaran pidana denda paling besar Rp 5.000.000.

Rencana pemidanaan juga dikeluarkan pemerintah melalui pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana

"Ketentuan pemidanaan mengenai suatu perbuatan, khususnya yang berskala nasional, idealnya ditentukan dari pemerintah pusat yang bertugas menentukan arah politik pidana," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/1/2021).

"Dengan kondisi ini, kurang tepat penentuan sebuah perbuatan dipidana atau tidak di pemerintah daerah," kata dia.

ICJR berpandangan, bahwa memang dimungkinkan pemerintah daerah dapat membuat perda yang berisi muatan ketentuan pidana.

Namun, itu pun hanya dapat menyertakan hukuman maksimal pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA

Ketentuan pidana yang dapat diatur dalam perda lebih cenderung tindak pidana ringan dan hanya dapat memuat tindak pidana yang pada dasarnya berkaitkan dengan administrasi ataupun tata kelola yang khas dari pemerintah daerah.

Sedangkan perihal pemberian vaksin sebagaimana yang dijelaskan oleh Presiden adalah bagian dari respons nasional untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Menurut Maidina, pengaturan tentang ancaman pidana apabila menolak vaksin tidak dapat begitu saja bergantung pada kewenangan pemerintah daerah.

Sebab, respons ini diberikan pada seluruh rakyat Indonesia tidak hanya dalam wilayah tertentu saja.

Baca juga: Ahli Sebut Izin Penggunaan dari BPOM Jamin Keamanan Vaksin Covid-19

Menurut dia, larangan orang menolak vaksin merupakan sebuah tindak pidana yang membutuhkan syarat lain untuk dapat dikenakan.

"Singkatnya menolak vaksin tidak dapat begitu saja dipidana kecuali ada syarat tertentu. Misalnya, dalam hal ini adalah situasi pandemi yang darurat mensyaratkan semua orang divaksin untuk mencapai tujuan herd immunity," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com