Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kirim 11 Kapal untuk Bantu Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Kompas.com - 10/01/2021, 19:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirim 11 kapal untuk membantu pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang diduga jatuh di antara Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Seribu Djunaedi saat mendampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau proses pencarian, Minggu, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

"Sebanyak tujuh kapal laut dan empat rescue boat milik Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pencarian," kata Djunaedi.

Baca juga: Menhub Apresiasi Cepatnya Proses Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182

Ia menjelaskan, 11 kapal tersebut digunakan untuk membantu pencarian hari kedua terhadap pesawat Sriwijaya Air SJ-182 itu.

Djuanedi menyebutkan, tujuh kapal itu dua di antaranya milik pemerintah kabupaten, satu dari Kecamatan Pulau Seribu Selatan, dua kapal dari Kelurahan Pulau Pari, satu kapal Kelurahan Pulau Tidung dan satu kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara itu, empat rescue boat dimiliki masing-masing oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dan Satpol PP DKI.

Ia menambahkan, proses pencarian di bawah komando Basarnas dengan konsentrasi luasan mencapai 96 nautical mile persegi.

"Dari unit rescue Damkar ada delapan personel yang ikut membantu proses pencarian bawah laut dengan penyelaman," kata Djunaedi.

Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu pukul 14.40 WIB.

Pesawat ini mengangkut 62 orang, terdiri dari 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi, serta 6 awak.

Lokasi black box pesawat itu telah ditandai. Hal ini diutarakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com