Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Kasus Covid-19, Pemerintah Diminta Terapkan PPKM Berskala Nasional

Kompas.com - 09/01/2021, 14:58 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hanya merupakan solusi jangka pendek untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menurut Wawan, diperlukan upaya memutus penularan Covid-19 dalam jangka menengah. Ia pun mendorong pemerintah berani melakukan pembatasan kegiatan berskala nasional.

"Jangka menengah kita harus putus. Pemerintah dalam skala nasional harus berani. Boleh jadi pada Februari harus ada pembatasan sosial berskala besar nasional. Tidak bisa parsial lagi," kata Wawan, dalam diskusi daring MNC Trijaya FM, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: UPDATE: 10.617 Pasien, Kasus Baru Covid-19 Kembali Pecahkan Rekor

Ia mengatakan, Covid-19 tidak hanya terjadi di Jawa dan Bali. Seluruh provinsi di Tanah Air sudah mencatat kasus Covid-19.

Kondisi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pun kian melemah.

"Jadi tidak ada alasan kita terlalu memikirkan yang teknis tentang nama PPKM tapi kebutuhan sementara saja. Ini untuk melandaikan kurva, agar tidak stagnan di fasilitas kesehatan," ujarnya.

Wawan mengatakan pemerintah tidak bisa memulihkan ekonomi selama krisis kesehatan belum tertangani. Dia menegaskan, kesehatan adalah prioritas.

"Tidak mungkin memenangkan ekonomi dan kesehatan dua-duanya. Presiden sudah menyampaikan kesehatan adalah prioritas," tegas Wawan.

Baca juga: Rekor Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Capai Rekor 3 Hari Berturut-turut

Karena itu, dia mendorong pemerintah segera mengambil kebijakan strategis untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Wawan menuturkan, pemerintah harus mampu mengukur dampak pandemi yang terjadi secara terus-menerus terhadap berbagai aspek, khususnya sosial dan ekonomi.

"Kalau kita berkorban satu waktu itu lebih baik untuk menghitung dampak ekonomi dan dampak sosial. Ketimbang kita tidak tuntas, tapi dampak terus menerus terjadi yang kita tidak bisa ukur. Ketidakmampuan kita mengukur dampak pandemi yang menyebabkan kita terkatung-katung sampai saat ini," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memperkenalkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk merujuk pada kebijakan pembatasan yang akan diterapkan sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan Istilah PPKM

Seusai Rapat Terbatas di Istana Negara, Rabu (6/1/2021), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan, langkah pemerintah tersebut bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM ini juga untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan yang diambil itu akan mengatur seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara mikro di Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut didasarkan pada kriteria angka kematian, kasus aktif, ketersediaan rumah sakit, kesembuhan dan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com