JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako dalam penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada dua kantor yang digeledah di Gedung Partra Jasa yakni kantor PT ANM dan PT FMK.
"Hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa
Ali mengatakan, penyidik selanjutnya akan menganalisa dokumen yang diamankan serta mengajukan permohonan penyitaan kepada Dewan Pengawas KPK.
Adapun penggeladahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam kasus tersebut, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Pemberi Suap Juliari Batubara, Dalami Distribusi Bansos
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.