Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembakan Laskar FPI, Kompolnas Minta Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM

Kompas.com - 09/01/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk memeriksa dan memproses anggota yang terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

"Ketika Komnas HAM dalam rekomendasi laporan akhir menyatakan ada pelanggaran HAM dan harus diproses pidana, maka Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Poengky, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Tewasnya Laskar FPI dan Rekomendasi Komnas HAM

Poengky menuturkan, melalui pemeriksaan tersebut, nantinya anggota Polri yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Apakah anggota terbukti melakukan tindak pidana berupa kekerasan berlebihan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ataukah ternyata ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk membela diri," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Poengky, Divisi Propam Polri juga harus tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Poengky menambahkan, dengan adanya rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, maka kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang harus diadili melalui Pengadilan HAM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Masyarakat awam terkadang tidak memahami beda pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Jika pelanggaran HAM, menggunakan UU 39/1999. Jika pelanggaran HAM berat menggunakan UU 26/2000," kata dia.

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terhadap tewasnya empat dari enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan penyelesaian kasus ini dilanjutkan ke pengadilan pidana.

"Rekomendasi harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com