JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu rekomendasi Komnas HAM adalah melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana karena dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Rekomendasinya (Komnas HAM) melanjutkan dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. Karena kinerja Komnas HAM dasarnya UU, tentu harus ditindaklanjuti," kata anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Tewasnya 4 Laskar FPI Dinyatakan Langgar HAM, Polri Tunggu Surat Resmi
Kompolnas, kata dia, menghormati dan mengapresiasi hasil temuan Komnas HAM.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, Wahyu mengatakan pihaknya bakal memantau perkembangan kasus tersebut.
"Kami akan mengikuti terus, karena pengadilan tentu akan mampu membuat perkara ini semakin jelas," ucapnya.
"Bagaimana nanti putusan pengadilan, Kompolnas selaku pengawas fungsional akan memantau tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Polri," sambung dia.
Sementara, menanggapi laporan Komnas HAM atas peristiwa itu, Polri mengaku masih menunggu surat resmi dan bakal mempelajari temuan serta rekomendasi Komnas HAM.
Atas bentrok tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI
Komnas HAM membaginya ke dalam dua konteks peristiwa. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan penembakan empat anggota laskar FPI tersebut dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca juga: Amnesty: Extrajudicial Killing, Penembakan Laskar FPI Harus Dibawa ke Pengadilan Pidana
Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.
Sementara, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.