Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/01/2021, 18:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal China yang saat ini sudah ada di Indonesia suci dan halal.

Meskipun sudah dinyatakan suci dan halal, akan tetapi fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut belum berupa fatwa utuh.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ke-thayib-an itu," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam konferensi pers usai sidang komisi fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2020).

Baca juga: MUI: Vaksin Covid-19 dari Sinovac Suci dan Halal

Niam mengatakan, fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.

Terutama, untuk menentukan terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.

Niam memastikan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.

"Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke-thoyiban-nya," kata dia.

Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Distribusi Vaksin Covid-19

Adapun, komisi fatwa menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 tersebut setelah melakukan kajian mendalam atas laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Tim tersebut telah berpengalaman dalam proses audit vaksin MR.

Sebelumnya tim tersebut juga bergabung dengan tim dari Kementerian Kesehatan, Bio Farma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak Oktober 2020 untuk mengkaji kehalalannya.

Kajian tersebut dilakukan mulai dari mengunjungi pabrik Sinovac di Beijing, China hingga vaksin telah tiba di Indonesia.

Baca juga: Penetapan Kehalalan Produk Tetap Kewenangan MUI, Tak Terdampak UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com