JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menanggapi soal dimulainya distribusi vaksin Covid-19 Sinovac ke sejumlah daerah. Menurut Penny, tidak ada masalah dalam pendistribusian vaksin karena BPOM sudah menerbitkan izin industri kepada PT Bio Farma.
Namun ia menegaskan, vaksin baru dapat digunakan setelah izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terbit.
"Kami sudah memberikan izin industri dalam hal ini Bio Farma untuk mendistribusikan. Tapi kami tegaskan bahwa vaksin baru bisa digunakan setelah EUA keluar. Tak ada masalah soal distribusi," tegas Penny dalam konferensi pers daring, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Izin Vaksin Covid-19 Belum Keluar, BPOM Masih Tunggu Data Hasil Uji Fase Tiga
Ia menjelaskan, distribusi vaksin dapat dilakukan sebelum izin penggunaan diterbitkan oleh BPOM. Sebab, kata Penny, pemerintah memerlukan mekanisme itu untuk memperlancar program vaksinasi ke seluruh daerah.
Penny mengungkapkan, BPOM telah memastikan distribusi aman dan sesuai dengan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Salah satu upaya dari BPOM adalah dengan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis soal distribusi vaksin.
"BPOM juga telah melakukan pendampingan dan pengaturan agar pengelolaan vaksin tepat serta tidak mengurangi manfaat," ujarnya.
Baca juga: BPOM Masih Evaluasi Data Vaksin Sinovac, Rampung Beberapa Hari ke Depan
Seperti diketahui, Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 dari Sinovac ke 34 provinsi.
Hal itu sudah sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi menegaskan bahwa vaksin yang didistribusikan ini jumlahnya belum mencapai seluruh stok vaksin yang dimiliki Indonesia.
"Tahapan pertama memang baru dikirim 700.000 (dosis vaksin) ke daerah-daerah, sudah. Tapi stok kita kan ada 3 juta, baru dikirim ke daerah 700.000," kata Jokowi saat acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Jokowi mengatakan, proses distribusi vaksin akan terus berlanjut ke seluruh daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.