JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menanggung semua biaya perawatan apabila ditemukan efek samping usai seseorang diberikan vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
"Pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah atau sumber pembiayaan lain," kata Hindra.
Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac ke Daerah di Jateng Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017.
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik.
"Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan, bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: UPDATE 8 Januari: 66.619 Spesimen Covid-19 Diperiksa dalam Sehari
"Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin," terang dia.
Berikut skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI yang telah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya KIPI: